2.2. Pengertian Bank
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu
berkaitan dengan masalah bidang keuangan.
2.2.1 Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti
menerima tabungan dan memberikan pinjaman. Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas
jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.2.2 Jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank
Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi
bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara
lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last
resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut
juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan
uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan
yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan
fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di
bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu:
1. Penciptaan uang..
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
2.3 Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang
baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1. Dengan cara mencetak
mata uang kertas atau uang logam,
2. Melalui pengadaan
utang dan pinjaman,
3. Melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat bank memberikan kredit. Kredit adalah
uang dan juga adalah hutang, yang harus dibayar kembali plus bunga yang tidak
diciptakan saat kredit diberikan.
Sumber: