1.
Bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya adalah pengertian dari bank ?
A. Bank Umum
A. Bank Umum
B. Bank Sentral
C. Bank Niaga
D. Bank Swiss
E. Bank Cental Asia
Jawabannya: B.
Bank Sentral
2. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran adalah pengertian dari bank ?
A. Bank Umum
B. Bank Sentral
C. Bank Niaga
D. Bank Swiss
E. Bank Cental Asia
Jawabannya: A. Bank Umum
0 komentar:
Posting Komentar