Pengertian Pengawasan, Jenis/Tipe Pengawasan
Pengawasan
adalah Proses pengamatan dari berbagai organisasi bahwa semua kegiatan yang
dicapai dengan rencan selanjutnya. Sasaran pengawasan itu adalah untuk
menunjukan kelemahan dan kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan
mencegah aga tidak terulang kembali.
Jenis/Tipe
Pengawasan:
a.
Pengawasan Melekat, adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai
pengendalian secara Ajeg yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya,
secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan
perundangan yang berlaku.
b.
Pengawasan Fungsional, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat atau
pejabat yang tugas pokoknya khusus membantu pimpinan untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing, pengawasan fungsional biasanya bersifat internal.
Aparat pengawasan fungsional dalam suatu instansi disebut Satuan Pengawasan
Internal (SPI). SPI hanya membantu pimpinan agar dapat melakukan manajemennya,
melakukan pengawasan melekat atau pengendaliannya dengan baik. SPI tidak
berwenang mengambil tindakan sendiri, harus dikoordinasikan kepada atasannya.
c.
Pengawasan Teknis Fungsional, setiap instansi berkewajiban untuk melakukan
pengawasan agar kebijakan-kebijakan negara sesuai dengan bidang tugas pokoknya
masing-masing, ditaati oleh masyarakat maupun aparatur.
d.
Pengawasan teknis fungsional merupakan konsekuensi dari pelaksanaan dasar
fungsionalisasi dan merupakan fungsi lini atau operasional dari instansi
tersebut. Pengawasan teknis fungsional berarti pengawasan yang ditujukan kepada
aparatur dan juga masyarakat.
e.
Pengawasan Legislatif, dikenal juga dengan pengawasan politik, merupakan fungsi
yang dimiliki parlemen di samping fungsi legislasi dan budgeting. Pengawasan
legislative ditujukan pada pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, Hukum dan
peraturan pelaksanaannya yang termanifestasikan pada hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
f.
Pengawasan Masyarakat, disebut juga kontrol sosial merupakan pengawasan yang
dilakukan masyarakat sendiri terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
g.
Pengawasan yudikatif, merupakan salah satu fungsi Mahkamah Agung untuk
mengawasi peraturan di bawah UU, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang secara
formal untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar