2.2. Pengertian Bank
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu
berkaitan dengan masalah bidang keuangan.
2.2.1 Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti
menerima tabungan dan memberikan pinjaman. Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas
jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.2.2 Jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank
Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur
peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur
perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan
mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat
dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi bank sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara
lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last
resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Sumber:
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar