2. Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut
juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan
uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, Bank Umum adalah...