2. Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut
juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan
uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan
yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan
fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di
bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu:
1. Penciptaan uang..
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
2.3 Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang
baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1. Dengan cara
mencetak mata uang kertas atau uang logam,
2. Melalui pengadaan
utang dan pinjaman,
3. Melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat bank memberikan kredit. Kredit adalah
uang dan juga adalah hutang, yang harus dibayar kembali plus bunga yang tidak
diciptakan saat kredit diberikan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar